Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2021. Sebab, pemerintah masih akan menggodok formula pertimbangan tarif cukai.
Yang jelas, Sri Mulyani memastikan tarif kenaikan cukai rokok 2021 bakal naik. “Akan disampaikan saat pengumuman kalau sudah final semua aspeknya terutama saat ini di situasi pandemic Covid-19 ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Oktober, Senin (23/11).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan lima aspek pertimbangan kenaikan cukai antara lain meliputi, pertama, efektivitas untuk mengurangi prevalensi perokok anak-anak dan perempuan. Kedua, melindungi petani tembakau dan petani lainnya yang terlibat dalam industri rokok.
Baca Juga: GAPPRI harap pemerintah merujuk UU Cukai dalam membuat kebijakan cukai rokok
Ketiga, dampak kepada para pekerja pabrik rokok tangan. Keempat, harus mampu menangani rokok ilegal. Kelima, menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Sebagai catatan, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencatat, realiasi penerimaan cukai rokok sampai dengan akhir Oktober 2020 sebesar Rp 130,53 triliun, tumbuh 11,71% secara tahunan atau year on year (yoy). Pencapaian iru setara 79,14% dari target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi pembiayaan utang capai Rp 958,6 triliun hingga Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News