kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum disahkan, kubu Agung merasa dihambat DPR


Rabu, 01 April 2015 / 15:54 WIB
Belum disahkan, kubu Agung merasa dihambat DPR
ILUSTRASI. Yuk simak informasi promo cicilan 0% hingga 24 bulan bagi nasabah Danamon untu beli produk Xiaomi!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi, merasa dihambat bekerja oleh pimpinan DPR. Pasalnya, sampai saat ini pimpinan DPR belum menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan kepengurusan Fraksi Golkar yang sah.

"Menurut saya ini sebenernya bisa cepat, bisa lama, tergantung pimpinan (DPR)," kata Fayakhun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Fayakhun menuturkan, kepengurusan fraksi hanya perlu dibacakan dalam rapat paripurna. Ia merasa heran ketika pimpinan DPR mengambil prosedur lain dengan membahas perselisihan kepengurusan Golkar dalam Bamus DPR.

"Ini kan hanya proses administrasi saja, bisa selesai dalam satu atau dua hari. Tapi sampai hari ini kok nggak selesai juga," ujarnya. (baca: Kubu Agung Laksono Duduki Ruang Fraksi Partai Golkar di DPR)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki maksud untuk menunda-nunda penetapan kepengurusan Fraksi Golkar di DPR. Prosedur penetapan kepengurusan terpaksa harus melalui mekanisme rapim dan bamus karena masih ada sengketa kepengurusan Golkar.

"Ini menjadi pertimbangan surat tertentu, kita pikirkan untuk menunggu persoalan ini selesai," ungkap Fadli.

Kubu Agung Laksono sebelumnya menyurati pimpinan DPR untuk mengganti Ketua F-PG dari Ade Komarudin menjadi Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekretaris F-PG dari Bambang Soesatyo menjadi Fayakhun.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan Munas Bali melakukan mediasi. Hal ini terkait gugatan kubu Munas Bali terhadap kubu Munas Jakarta. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×