Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang dinanti-nanti akhirnya resmi terbit. Pada 26 Februari 2021 lalu, Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 9 PMK Nomor 20 Tahun 2021 tersebut.
Mengacu kepada Pasal 5 dalam beleid ini, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei 2021, 50% untuk masa pajak Juni-Agustus 2021, dan 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.
Insentif yang disediakan memiliki sasaran yang spesifik. Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan, Pemerintah akan menanggung PPnBM terutang atas penyerahan dua jenis kendaraan untuk tahun anggaran 2021, yaitu pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) berkapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang (termasuk supir) dengan motor bakar cetus api atau diesel/semi diesel dan serta berkapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Insentif ini juga hadir dengan persyaratan. Asal tahu, Pasal 3 ayat (1) aturan ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang menjadi sasaran insentif ini perlu memenuhi persyaratan pembelian lokal atawa local purchase.
Baca Juga: Cek, ini 21 mobil yang mendapatkan pembebasan PPnBM
“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%,” tulis Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 20 Tahun 2021.
Sebelumnya, sebagian dari empat agen pemegang merek mobil dengan penguasaan pangsa pasar atawa market share terbesar di pasar otomotif domestik sudah sempat memberikan sedikit bocoran seputar model-model mobil yang berpeluang mendapatkan insentif ini.
Catatan saja, ketentuan seputar kriteria kendaraan yang menjadi sasaran insentif maupun persyaratan minimum local purchase sebesar 70% yang menyertainya memang sudah sempat digaungkan sebelum PMK Nomor 20 Tahun 2021 terbit.
Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel mengatakan, Suzuki XL7, All New Ertiga, dan APV sudah memenuhi persyaratan minimum local purchase serta masuk ke dalam kategori kendaraan yang menjadi sasaran insentif PPnBM.
Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id atas laman resmi laman Suzuki dan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) XL7, All New Ertiga, dan APV memiliki kapasitas silinder di bawah 1.500 cc. Rinciannya, kapasitas silinder XL7 dan All New Ertiga adalah sebesar 1.462 cc, sedangkan kapasitas silinder APV adalah sebesar 1.495 cc.
Ketiganya memiliki sistem roda penggerak 4x2. Artinya, XL7, All New Ertiga, dan APV memang masuk ke dalam kriteria sasaran insentif PPnBM dari segi kapasitas silinder dan jenis segmen kendaraan. Baik data Gaikindo maupun laman resmi Suzuki tidak memuat tingkat local purchase ketiga model tersebut.
Meski begitu, Harold mengaku belum bisa mengungkap bagaimana proyeksi penurunan harga XL7, All New Ertiga, dan APV maupun efek kenaikan penjualannya setelah insentif PPnBM Maret 2021 berlaku.
“Kami kabarkan nanti,” ujar Harold saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (26/2).