Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perbatasan.
Dengan adanya beleid ini, pemerintah ingin mempercepat pembangunan di daerah tertinggal dan daerah perbatasan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar menuturkan, usulan penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya payung hukum yang kuat dalam pembangunan dan pengembangan daerah tertinggal dan daerah perbatasan.
Akibatnya, pembangunan di kawasan perbatasan dan daerah tertinggal berjalan lambat.
Catatan saja, selama ini payung hukum dalam pembangunan daerah tertinggal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam beleid ini percepatan pembangunan di daerah tertinggal hanya diamanatkan kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, gubernur dan bupati sesuai tugas masing-masing.
"Untuk memperkuat payung hukum itu, kami melakukan kajian dan kini tengah menyusun naskah akademik (RUU)," ujar Marwan Selasa (3/11).
Sayangnya, Marwan masih enggan merinci poin-poin aturan yang akan dimasukkan dalam calon beleid itu.
Yang pasti, dengan beleid ini nantinya pembangunan di daerah tertinggal dan perbatasan bisa dipercepat, sehingga kesenjangan antar daerah juga bisa berkurang.
Catatan saja, salah satu isi dari Nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran.
Tak heran bila pemerintah memberi perhatian khusus untuk pembangunan daerah perbatasan.
Tahun ini pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 12 triliun lewat Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menggenjot pembangunan di perbatasan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuldjono bilang, kementeriannya juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah perbatasan.
Salah satunya di perbatasan Kalimantan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News