kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,05   12,74   1.40%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid pembagian alat konversi gas sudah terbit


Rabu, 27 Juni 2012 / 11:15 WIB
Beleid pembagian alat konversi gas sudah terbit
ILUSTRASI. Metrodata Electronics (MTDL) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp 90,85 miliar.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Payung hukum pembagian alat konversi bahan bakar gas (BBG) telah terbit. Aturan itu menyatakan, pembagian dan pemasangan alat konversi BBG gratis bagi angkutan umum.

Aturan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 itu menyatakan, penyediaan dan pemasangan alat konversi itu dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh menteri perindustrian. Pemberian alat konversi gaas ini hanya satu kali.

Aturan yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Juni lalu ini juga menyatakan, penyediaan dan pemasangan alat konversi bagi angkutan penumpang umum itu dilaksanakan secara bertahap. Penyediaan alat konversi ini dapat melalui impor apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Beleid ini juga memerintahkan Pertamina menyediakan bahan bakar gas berupa compressed natural gas (CNG) bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia. Penugasan untuk masa pertama kali ini berlaku sampai akhir tahun 2013. Mengenai harga jual ditetapkan oleh menteri energi dan sumber daya mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

Asal tahu saja, penyediaan alat konversi ini sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi beban anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Dengan langkah ini, pemerintah berharap konsumsi BBM subsidi sudah bisa berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×