kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Beleid jaminan kesehatan terbit akhir tahun ini


Senin, 10 September 2012 / 07:16 WIB
Beleid jaminan kesehatan terbit akhir tahun ini
ILUSTRASI. Salah satu aktivitas seru tanpa gadget adalah berkebun


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan terbit paling lambat akhir tahun nanti. Beleid ini sebagai petunjuk pelaksana soal pembiayaan jaminan kesehatan yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan mengatakan, pembahasan Perpres Jaminan Kesehatan sudah rampung ditingkat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. “Sekarang tinggal menunggu persetujuan Presiden sehingga diharapkan perpres bisa kelar akhir tahun ini,” ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Ada beberapa poin penting yang bakal diatur dalam beleid tersebut. Ali menyebutkan, diantaranya soal besaran dan persentase iuran BPJS.
Untuk penerima bantuan iuran (PBI) sudah disepakati sebesar Rp 22.202 per jiwa. "Angka itu berdasarkan hasil penelitian dan fakta di lapangan," jelas Ali.

Iuran itu juga sudah memperhitungkan biaya rumahsakit, dokter, rawat inap, obat-obatan, dan biaya akomodasi. Peserta PBI ditetapkan sebanyak 96 juta orang pada tahun 2014. "Secara keseluruhan perkiraan dana untuk PBI mencapai Rp 21,31 triliun – Rp 25 triliun," papar Ali.

Perpres Jaminan Kesehatan juga menetapkan, pola pembayaran iuran berdasarkan nominal seperti PBI, juga beradasrkan persentase dari gaji. Untuk karyawan, PNS/Polri berlaku sistem persentase. "Bagi PNS sebesar 4% per jiwa, 2% dari pemerintah dan sisanya dari pegawai," jelas Ali. Untuk TNI/Polri iurannya diputuskan sebesar 2% dari gaji.

Untuk pekerja yang sebelumnya masuk dalam Jamsostek, besar iuran BPJS ditetapkan sebesar 3% untuk bujangan dan 6% bagi yang sudah berkeluarga. "Seluruhnya dibayar perusahaan atau pemberi kerja," tandas Ali.

Ali bilang, dalam perpres juga disinggung keterlibatan rumahsakit swasta untuk melayani peserta BPJS. Sayangnya, aturan ini hanya ditujukan bagi rumahsakit swasta yang berkenan saja. Selain itu, dalam perpres disebutkan seluruh warga negara masuk jaminan kesehatan pada 2019.

Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mendukung besaran iuran BPJS itu. Namun, ada beberapa hal yang harus dikritisi seperti dasar menetapkan PBI sebanyak 96 juta jiwa. "Pada 2014 diperkirakan jumlah penduduk 245 juta, sehingga ada 70 juta jiwa yang tak punya jaminan kesehatan," ungkapnya.

Padahal, dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945, UU 40/2004 tentang SJSN, serta UU 24/2011 tentang BPJS memerintahkan negara menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga. "Jadi data warga miskin ini harus dievaluasi lagi," tandas Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×