kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bekraf dorong skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual


Senin, 08 April 2019 / 15:07 WIB
Bekraf dorong skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah mengusulkan ketentuan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hal tersebut diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang tengah dibahas dengan DPR saat ini.

"Dalam RUU tersebut akan memungkinkan Hak Kekayaan Intelektual digunakan dalam instrumen jaminan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, sehingga meski pelaku ekonomi kreatif tak memiliki akses fisik yang memadai namun memiliki HKI, tetap memiliki fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usahanya," ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf, Senin (8/4).

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Ari Juliano Gema menjelaskan, dalam Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Hak Cipta, paten dan hak cipta memang sudah bisa dijadikan jaminan fidusia.

"Tapi jaminan fidusia itu masih instrumen jaminan diantara berbagai instrumen jaminan lainnya. makanya kita ingin membuat rumahnya dalam skema pembiayaan berbasis HKI," terang Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, selain menyiapkan payung hukum berupa Undang-Undang Ekonomi Kreatif, Bekraf pun tengah menyiapkan profesi penilai HKI ini. Pasalnya selama ini, di Indonesia baru ada profesi penilai aset fisik.

Nantinya, penilai HKI ini akan berasal dari penilai-penilai aset yang sudah ada sebelumnya, tetapi kompetensinya akan ditingkatkan. Nantinya, Bekraf akan turut melakukan program sertifikasi sehingga penilai aset ini semakin berkompetensi dalam menilai HKI.

"Yang mengeluarkan sertifikasinya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) , sebagai suatu lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu. Tetapi untuk membuat kurikulum, menyediakan anggaran untuk sertifikasi itu dilakukan oleh Bekraf," jelas Ari.

Ari mengakui, skema pembiayaan berbasis HKI memang tak mudah. Dia mengatakan dibutuhkan waktu yang lama supaya hal ini bisa terealisasi. Meski begitu, persiapan regulasi dan penilai HKI tersebut ditargetkan rampung tahun ini. "Tahun ini kita harapa semua perangkat bisa disiapkan. Tahun depannya bisa diimplementasikan setidaknya untuk percobaan," ujar Ari.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun mendukung penggunaan HKI sebagai jaminan pembiayaan, apalagi, bila HKI memiliki potensi dan aspek komersial yang baik.

Dia pun mengatakan, penilai aset di dalam negeri akan terus ditingkatkan kemampuannya. "Kita terus mengembangkan SDM, ada staf-staf yang kita kirim ke Jepang dan beberapa negara yang sudah mempunyai kemampuan-kemampuan dan pengalaman tentang kekayaan intelektual," ujar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×