Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Masalah demi masalah terus menghampiri PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk. Setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham di awal Agustus lalu, kini perusahaan yang melantai di bursa dengan kode DSUC ini mendapatkan gugatan pailit dari perusahaan yang selama ini menjadi mitra kerjanya.
Perusahaan yang menggugat pailit itu adalah CV Ardi Sejahtera Abadi. Perusahaan ini berang karena Daya Sakti belum membayar utang. "Jumlah utang keseluruhannya Rp 618,806 juta," ujar Soedeson Tandra, kuasa hukum Ardi Sejahtera kepada KONTAN, Senin (31/8).
Utang itu mencakup kewajiban untuk membayar pekerjaan yang sudah dilakukan oleh Ardi Sejahtera. Perusahaan ini telah membangun pondasi blower dan tangki air untuk pabrik Daya Unggul di Pacitan, Jawa Timur pada Agustus 2008.
Nilai kontraknya sebesar Rp 44,730 juta. Daya Sakti juga memiliki perjanjian utang dengan Ardi Sejahtera pada November 2008 senilai Rp 400 juta.
Pada Mei 2009, Daya Sakti juga melakukan perjanjian kerja konstruksi dalam pembangunan dinding penahan tanah jalan masuk pabrik Daya Sakti di Pacitan dengan nilai kontrak sebesar
Rp 119,640 juta. Terakhir, Daya Sakti juga punya kewajiban membayar pemakaian crane dan mesin genset sebesar Rp 54,436 juta. "Semua utang tersebut sudah jatuh tempo dan tidak pernah ada pembayaran," ujar Soedeson.
Kinerja terus merosot
Ardi Sejahtera sebenarnya cukup bersabar dengan terus menegur secara lisan maupun tulisan agar Daya Sakti melunasi kewajibannya. Tapi, perusahaan kayu nasional ini tetap tak mau melunasi kewajibannya.
Lantaran tak melihat upaya Daya Sakti, Ardi Sejahtera memutuskan menggugat pailit ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Apalagi, Ardi Sejahtera mengetahui, beberapa perusahaan lain mengalami nasib serupa.
Daya Sakti juga mempunyai utang dagang kepada UD Gunung Mas sebesar Rp 66,580 juta yang sudah jatuh tempo Februari 2009 silam. Artinya, menurut Soedeson, persyaratan permohonan pailit, yakni adanya dua kreditur, sudah terpenuhi. "Selayaknya hakim bisa mengabulkan permohonan ini," ujarnya.
Sidang perdana gugatan pailit ini sudah dimulai Senin kemarin (31/8). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Dasniel, Daya Sakti mengaku mengalami kesulitan keuangan. Kinerja selama lima tahun terakhir ini terus menurun. Puncaknya terjadi pada tahun 2008 silam.
Sejak tahun 2004 sampai 2008, Daya Sakti menanggung akumulasi kerugian sampai Rp 77,9 miliar. Kondisi ini membuat kewajiban terhadap pemasok dan bank menjadi terhambat. Meski begitu, Daya Sakti tetap berusaha memenuhi kewajibannya, termasuk pada Ardi Sejahtera.
Kuasa hukum Daya Sakti, Adner Sirait menegaskan, kliennya mengakui sedang mengalami kesulitan, tapi tetap menolak untuk dipailitkan. Sebab, ada usaha untuk memenuhi kewajiban. "Kita lihat saja bagaimana pemohon membuktikan dalil-dalil pailit itu," ujarnya.
Sebelumnya, awal Agustus lalu, Bursa Efek Indonesia telah menghentikan perdagangan saham Daya Sakti karena emiten ini menutup usahanya. BEI meminta Daya Sakti memberi penjelasan lebih lanjut soal penutupan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi ke otoritas bursa, Daya Sakti menjelaskan telah menutup semua unit usaha dan anak usaha Daya Sakti. Misalnya, pabrik di Banjarmasin, Pacitan, Magetan, dan Wonogiri. Manajemen perusahaan ini juga mengaku tidak lagi mempekerjakan karyawannya untuk menghindari kerugian terus-menerus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













