kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini strategi Kemenkeu untuk memperkuat ketahanan ekonomi sampai tahun 2024


Senin, 06 Juli 2020 / 16:58 WIB
Begini strategi Kemenkeu untuk memperkuat ketahanan ekonomi sampai tahun 2024


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 menyebutkan, ada tujuh agenda pembangunan yang akan dicapai sampai dengan tahun 2024 mendatang.

Salah satu agenda pembangunan di dalam Renstra ini adalah 'Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan'. Di dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional tersebut. Pemerintah akan melancarkan lima agenda.

Baca Juga: Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020

Pertama, pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT). Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui strategi pengembangan potensi energi terbarukan, serta didukung dengan pemberian insentif fiskal terhadap industri energi baru terbarukan.

"Kedua, melakukan penguatan kewirausahaan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi," sebagaimana dikutip dalam dokumen Renstra Kemenkeu, Senin (6/7).

Upaya yang akan ditempuh untuk penguatan kewirausahaan ini, adalah meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha, meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up, serta melakukan pengembangan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi.

Ketiga, melakukan peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi. Langkah ini akan dilaksanakan dengan strategi memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan investasi, khususnya melalui fasilitasi kemudahan usaha dan investasi.

Baca Juga: Anggaran paling besar, penyerapan insentif PPh 21 baru 2,57%, ada apa?

Misalnya seperti pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan, penyusunan peraturan untuk meningkatkan iklim usaha dan investasi melalui Omnibus Law Perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Keempat, melakukan peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya ini dilaksanakan dengan strategi meningkatkan efektivitas Preferential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/ Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), dan diplomasi ekonomi.

Selain itu, dengan meningkatkan akses dan pendalaman pasar ekspor, melalui pemberian insentif fiskal terhadap bahan baku melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Baca Juga: Ekonom: Bank sentral di berbagai negara berkontribusi dalam pembiayaan defisit fiskal

Kelima, melakukan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Agenda ini akan dilaksanakan dengan meningkatkan sistem logistik dan stabilitas harga, serta melakukan reformasi fiskal.

"Implementasi arah kebijakan ini, akan dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dan Lembaga National Single Window (LNSW)," papar Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×