kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini skenario kebijakan keuangan negara dalam Perppu Pandemi Corona


Rabu, 01 April 2020 / 07:07 WIB
Begini skenario kebijakan keuangan negara dalam Perppu Pandemi Corona
ILUSTRASI. SWAB TES - Tim relawan menjemput warga yang akan melakukan swab tes di areal Labkesda Kota Tangerang, Selasa (31/3/2020). Data update Covid-19 di Kota Tangerang, 24 positif, 1 sembuh, 517 ODP, 100 PDP dan 4 meninggal. WARTA KOTA/Nur Icshan


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Pada bagian lain Perppu ini mengatur tentang kebijakan perpajakan. Aturan tersebut setidaknya mencakup empat hal. Pertama, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melaui Sistem Elekronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Di Pasal 5 Perppu 1/2020, pemerintah akan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) menjadi sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Tarif tersebut kembali menurun menjadi 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Bukan hanya itu, para wajib pajak dalam negeri juga dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif tersebut (yakni menjadi 19% dan 17%) apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain wajib pajak itu berbentuk perseroan terbuka (PT) dan merupakan emiten yang memiliki saham beredar di publik paling sedikit 40%.

Untuk mendukung kebijakan keuangan negara, pemerintah siap melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Pasal 11 Perppu 1/2020 menyebutkan, program pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan melalui penyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penyertaan modal negara dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Sedangkan penempatan dana dan atau investasi pemerintah dapat dilakukan langsung oleh pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk.

Skema penjaminan dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk. Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12 Perppu 1/2020 juga mengamanatkan, pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×