kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Penjelasan BPOM Soal Produk Roti yang Bisa Awet Hingga Tiga Bulan


Kamis, 25 Juli 2024 / 17:15 WIB
Begini Penjelasan BPOM Soal Produk Roti yang Bisa Awet Hingga Tiga Bulan
ILUSTRASI. BPOM menjelaskan alasan roti mampu bertahan hingga tiga bulan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati menjelaskan alasan roti mampu bertahan hingga tiga bulan.

Menurutnya, teknologi pengawetan terhadap pangan olahan ada beberapa caranya pertama lewat metode pemanasan, sterilisasi, pasteurisasi dan F0.

“Bisa dengan tekonologi yang lain misalnya menerapkan produksi secara aseptis, ada lagi dengan membunuh bakterinya dengan sinar-sinar tertentu misalnya UV dan seterusnya,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (25/7).

Ema menjelaskan, dalam kasus bahan pengawet natrium dihedroasetat yang digunakan pada produk roti atau pangan olahan lainnya, tentu produk tersebut masa simpannya bisa panjang.

Baca Juga: Begini Keterangan BPOM soal Dugaan Produk Roti yang Mengandung Bahan Tambahan Pangan

“Bisa memastikan bahwa dalam tiga bulan itu tidak ada perubahan terhadap keamanan pangan, tidak ada perubahan terhadap mutu pangan maka itu diperbolehkan,” jelas dia.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan publik terkait penggunaan bahan pengawet natrium dihedroasetat pada produk roti Aoka kepunyaan PT Indonesia Bakery Family asal Bandung dan roti Okko milik PT Abadi Rasa Food yang juga asal Bandung.

BPOM telah mengambil sample dan melakukan pengujian laboratorium pada roti Aoka. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan natrium dihedroasetat pada sarana produksi.

Berikutnya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko dan menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Untuk itu, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Dari temuan ini, BPOM meminta produsen roti Okko menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Lebih lanjut, Ema menambahkan, dampak yang mungkin ditimbulkan dari mengonsumsi olahan pangan yang mengandung bahan pengawet natrium dihedroasetat akan mengalami beberapa masalah kesehatan.

“Pada kelompok orang tertentu yang memiliki riwayat hipersensitivitas terhadap natrium dihedroasetat dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Komentar GAPMMI Tentang Kandungan Sodium Dehydroacetate pada Bahan Roti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×