Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor menambahkan selama ini Baznas membantu penyaluran bantuan terkait Covid-19 dengan memakai dana zakat, infak, sedekah, CSR maupun dompet kemanusiaan. “Untuk pengelolaan dana zakat ini, di Baznas sangat hati-hati. Dana zakat harus disalurkan oleh Baznas sesuai ketentuan syariah yakni kepada mustahik beragama Islam yang membutuhkan,” jelasnya.
“Sementara dana infak, sedekah, CSR, serta dompet khusus kemanusiaan dapat digunakan untuk membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 tanpa memandang golongan baik muslim dan non muslim,” sambung Zainul.
Baca Juga: Terjepit utang cicilan kendaraan, lakukan hal berikut ini
Tak hanya itu, Anggota Baznas Nana Mintari bilang pihaknya juga memiliki program bantuan darurat ekonomi untuk keluarga miskin, pekerja informal, dan kelompok rentan yang terhimpit secara ekonomi akibat Covid-19.
“Baznas memiliki beberapa program diantaranya program Cash For Work dengan memberdayakan mereka yang kehilangan penghasilan harian," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












