kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Kejaksaan Agung menjerat Joko Hartomo dalam kasus Jiwasraya


Kamis, 06 Februari 2020 / 23:21 WIB
Begini Kejaksaan Agung menjerat Joko Hartomo dalam kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Kamis (6/2), Kejagung menahan Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama usai ditetapkan sebagai tersangka.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli

"Pengertiannya bukan membantu tetapi penyidik dugaannya menemukan unsur kebersamaan, artinya bersama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi juga bersama-sama,"jelas Hari.

Hari bilang, sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian kebersamaan JHT ini bahwa JHT pada 2008 menemui tersangka HP dan SJH kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Intergra Grup.

Baca Juga: Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya

"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga dilakukan tersangka, keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga melawan hukum,"jelas Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×