Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Warga kini dapat mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menggunakan telepon.
Adapun mekanisme pendaftaran JKN-KIS melalui telepon, yakni lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Kemudian, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui telepon tersebut?
"Jadi ada beberapa hal yang harus disiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon. Karena petugas care center akan menanyakan beberapa informasi," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, saat konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan CityWalk Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Beberapa hal yang perlu disiapkan yakni nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan, nomor handphone, alamat tempat tinggal untuk pengiriman kartu, dan alamat email.
Tiga bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Setelah syarat terpenuhi, calon peserta dapat menghubungi 1500-400.
"Kenapa nyebutnya begitu? Supaya mudah diingat. Jadi biar pas dial, langsung ingat 1500-400," kata Andayani.
Calon peserta JKN-KIS akan dilayani oleh agent care center dan rekaman pembicaraan akan menjadi bukti pendaftaran.
Setelah agent care center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, maka nomor virtual account akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta.
Setelah mendapat nomor virtual account, peserta diwajibkan membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah nomor virtual account diterbitkan.
"Peserta yang mendaftar melalui telepon wajib melakukan pembayaran pertama ke bank, dan pembayaran selanjutnya dengan mekanisme autodebet. Sejak pembayaran pertama, kartu sudah aktif dan kami akan mengirim kartu ke alamat peserta yang disebutkan sebelumnya," kata Andayani.
Selain pendaftaran melalui telepon, BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui sistem dropbox di kantor cabang BPJS Kesehatan, kantor kelurahan, dan kantor kecamatan, serta pendaftaran melalui mitra kerja BPJS Kesehatan. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News