Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kenaikan tarif parkir yang dilakukan di beberapa tempat menuai gugatan. David ML Tobing, seorang pengguna jasa parkir menggugat para pihak yang dinilai menaikkan tarif yang dinilai merugikankonsumen. Para pihak yang digugat tersebut: PT Securindo Packtama Indonesia (tergugat I), Dinas Perhubungan DKI Jakarta Cq. UnitPelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta (tergugat II), dan Gubernur DKI Jakarta (Tergugat III).
Menurut David, tarif parkir yang mengalami kenaikan ketika dia memarkit kendaraan ada di Gedung Menara Rajawali Lt. 16, Jl. Mega Kuningan, Lot No.5.1, Kawasan Mega Kuningan selama 2 jam 25 menit dikenakan tarif sebesar Rp 9.000; Gedung Menara Karya, Jl. H. R. Rasuna Said, Block X-5 Kav. 1-2, Kuningan, Jakarta, selama 2 jam 2 menit dikenakan tarif sebesar Rp 7.000; Gedung Menara Sudirman Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta, selama 1 jam 28 menit dikenakan tarif Rp 6.000; dan Hotel Le Meridien, Jl. Jend. Sudirman Kav. 18-20, Jakarta, dikenakan tarif sebesar Rp. 12.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News