Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya sepanjang 2017 memiliki beban perkara sebanyak 5.539.794.
Rincian perkara itu dari sisa perkara di 2016 133.855 perkara dan perkara yang masuk di 2017 yakni 5.405.938 perkara. Ketua MA Hatta Ali mengatakan jumlah perkara yang masuk di 2017 itu meningkat 38,9% dibanding 2016 yang menerima sebanyak 3.890.124 perkara.
Di mana jumlah perkara yang diputus juga mengalami peningkatan 40,72% dibanding tahun sebelumnya. Sisa perkara juga menunjukkan penurunan 26,46% di 2016 yak jauh 206.696.
Sehingga jumlah sisa perkara 2017 sebesar 2,74% dari keseluruhan bebas penanganan perkara.
"Keadaan ini menunjukkan tingkat produktivitas penyelesaian perkara oleh pengadilan Indonesia sebesar 96,55%," ungkap Hatta dalam pemaparan kinerja MA di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (1/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News