kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai permudah izin impor sementara


Rabu, 11 Maret 2015 / 15:23 WIB
Bea Cukai permudah izin impor sementara
ILUSTRASI. Ini 7 Daftar Makanan Penyebab Sembelit yang Wajib Dibatasi. dok/Safe Food


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Pemerintah mempermudah bagi pihak yang ingin memasukkan barang-barang untuk pameran atau mobil untuk sementara ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan alternatif baru terkait peraturan impor ekspor sementara ke Indonesia, dalam bentuk penyederhanaan dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dinamakan ATA/CPD Carnet System.

Plt Direktur PPKC Dirjen Bea dan Cukai Oza Olavia mengatakan dokumen-dokumen tersebut berlaku layaknya paspor bagi manusia. "Berlaku layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional. Sistem ini dapat dijalankan apabila kedua negara (negara asal dan tujuan) telah mengimplementasikan sistem yang sama," kata Oza di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3). 

Saat ini, ATA/CPD Carnet System telah digunakan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Alternatif tersebut diadopsi setelah Indonesia sepakat meratifikasi Konvensi Istanbul (Convention on Temporary Admission) dan sudah berlaku sejak dan berlaku mulai tanggal 17 Februari 2015. 

ATA/CPD Carnet System dibagi atas dua dokumen, yakni dokumen ATA yang diperuntukkan untuk barang-barang seperti keperluan konser, pameran kesenian, dan barang-barang pendidikan. Kemudian, dokumen CPD diperuntukkan bagi pengangkut barang seperti mobil-mobil untuk pameran atau untuk melakukan touring. 

Oza berharap dengan pemberlakuan sistem baru ini akan mendorong industri pariwisata dalam negeri untuk promosi di luar negeri. Menurut dia, hal ini akan mempermudah perizinan barang, selain tidak akan dikenakan bea masuk. 

"Misalnya saat declare barang, 100 jenis barang di-declare, habis itu bikin lagi satu dokumen, 1.000 jenis item jadi retyping, taking time. Jadi ini mempersingkat. Item ini tidak akan kena bea masuk asal di balikkin lagi," jelas Oza. 

Menurut Deputi Direktur Kooperasi Multilateral, Imik Eko Putra, nantinya para pemohon tinggal datang ke Lembaga Penjamin Nasional yang ditunjuk Dirjen Bea dan Cukai. Rencananya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan menjadi 2 lembaga yang ditunjuk. "Mereka (Kadin dan IMI) rekomendasi dari sana (International Chamber of Commerce) dan mereka sudah berafiliasi juga," jelas Imik dalam acara serupa. Kedepannya, Imik mengatakan akan mengembangkan sistem berbasis online untuk bisa berkoordinasi lebih baik dengan seluruh cabang Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia. (Stefanno Reinard Sulaiman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×