kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai lelang ratusan mobil Subaru, dengan uang jaminan mulai Rp 24 Juta


Senin, 30 September 2019 / 13:54 WIB
Bea Cukai lelang ratusan mobil Subaru, dengan uang jaminan mulai Rp 24 Juta
ILUSTRASI. Logo mobil SUBARU


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenekeu) menyita 169 unit mobil Subaru karena bea masuknya belum dibayarkan. 

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menjelaskan kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar. 

Baca Juga: Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta

“Informasi tersebut benar adanya, bea cukai melakukan penyitaan karena barang terkait tidak sesuai dengan prosedur administrasi pengiriman,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).

Lelang akan diselenggarakan secara online di laman lelang.co.id.  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi ditunjuk sebagai penyelenggara lelang oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

KPKNL akan melelang 169 mobil Subaru pada 9 Oktober 2019 mendatang pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk mengikuti lelang calon pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di laman lelang.co.id. 

Setelah terdaftar, calon pembeli harus merogoh saku untuk membayar uang jaminan. Jumlah yang diserahkan juga bervariasi tergantung varian dan model Subaru yang ingin dibawa pulang.

Baca Juga: Bea Cukai buka lelang ratusan unit mobil Subaru, berminat? Begini caranya

Adapun ketentuan jaminan lelang mobil Subaru ini mulai dari Rp 24 juta - Rp 90 juta. Untuk limitnya, dimulai dari Rp 90 juta - Rp 300 juta. Uang jaminan paling lambat dibayar per tanggal 8 Oktober 2019, atau satu hari sebelum lelang.

Selanjutnya, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Daftar lelang belum bersama dengan biaya pengurusan STNK dan registrasi pajak.

Beberapa mobil Subaru yang hendak dilelang ialah Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Subaru Legacy 2.0L AWD 2010, Subaru Forester 2.0XT 2013, Subaru Forester 2.5XT 2011, Subaru Outback 2.5i 2012, Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai Subaru WRX 2.0 AWD 2014.

Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkeu soal kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×