Sumber: BPJS Kesehatan | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Memiliki jaminan kesehatan adalah salah satu hal krusial yang perlu dipersiapkan orang tua bagi buah hati yang baru lahir.
BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini, tanpa membebani biaya pengobatan yang tak terduga.
Namun, ada prosedur dan syarat khusus yang perlu dipenuhi agar bayi bisa segera terdaftar sebagai peserta.
Baca Juga: Bambang Manfaatkan Program REHAB 2.0 untuk Cicil Tunggakan Iuran JKN
Menyiapkan perlindungan kesehatan untuk anggota keluarga baru menjadi prioritas utama bagi setiap orang tua.
Menurut panduan resmi dari laman resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan dengan cepat dan tepat.
Berikut adalah panduan lengkapnya agar bayi Anda bisa segera mendapatkan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Bahas RUU PRT, DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Pentingnya Pendaftaran Tepat Waktu
BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan bahwa pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahirannya.
Aturan ini sangat penting karena jika orang tua merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, bayi yang baru lahir secara otomatis akan mendapatkan jaminan layanan sejak tanggal kelahirannya, asalkan proses pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut.
Jaminan ini akan aktif setelah nama bayi ditambahkan pada Kartu Keluarga (KK) dan didaftarkan ke sistem BPJS Kesehatan.
Syarat Dokumen Membuat BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan bayi baru lahir, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) milik orang tua.
- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran dari rumah sakit/bidan.
- Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui dan mencantumkan nama bayi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Naik? Komisi IX DPR RI Belum Setuju
Prosedur Pendaftaran Berdasarkan Kategori Peserta
Prosedur pendaftaran sedikit berbeda tergantung jenis kepesertaan orang tua:
Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Orang tua perlu mendaftarkan bayi ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN dengan melampirkan dokumen-dokumen di atas.
Tonton: Rosan: Prajogo Pangestu dan Grup Djarum Berminat Beli Patriot Bond Danantara
Penting: Untuk peserta mandiri, setelah bayi terdaftar, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara untuk memudahkan orang tua:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN: Buka aplikasi, pilih menu "Pendaftaran Peserta", lalu ikuti panduan yang tertera untuk mengisi data bayi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Kunjungi kantor cabang terdekat dan bawa semua dokumen yang disyaratkan. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga selesai.
- Layanan Pendaftaran Online: Anda juga bisa mendaftar melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) pada nomor resmi BPJS Kesehatan. Kirim pesan dan ikuti petunjuk dari petugas.
Setelah proses pendaftaran selesai, bayi Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga Anda bisa merasa tenang karena ia telah memiliki perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.
Selanjutnya: Viral, Kabar PHK Massal Terpa Gudang Garam (GGRM)
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Teh Hijau Jika Diminum Setiap Hari, Kurangi Risiko Kanker Payudara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News