kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Bawaslu: Sebanyak 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat


Rabu, 29 Maret 2023 / 23:25 WIB
Bawaslu: Sebanyak 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
ILUSTRASI. Gedung Bawaslu


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan data 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) dalam metode uji petik 16,6 juta pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, jumlah tidak memenuhi syarat tersebut paling banyak karena salah penempatan tempat pemungutan suara.

"Total TMS sebanyak 6.476.221 pemilih," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Adapun jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara mencapai 5.065.265 yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Perhatian! Ikan Pemilu di Google Wajib Sertakan Sumber Dana Pengiklan

Kemudian jumlah tidak memenuhi syarat kategori pemilih meninggal dunia mencapai 868.545 yang berada di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau dan NTT.

Lebih lanjut, tidak memenuhi syarat kategori tidak dikenali berjumlah 202.776 di wilayah Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta dan NTT. "Kemudian jumlah pemilih pindah domisili 145.660 dari Jawa Barat, Riau, Sulut, NTT dan DKI Jakarta," imbuh dia.

Kategori pemilih di bawah umur mencapai 94.956 dari Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Selanjutnya jumlah pemilih bukan penduduk setempat berjumlah 78.365 dari Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Terakhir, tidak memenuhi syarat jumlah pemilih prajurit TNI 11.457 dan Polri 9.198 yang tersebar di Jwa Barat, NTT, Aceh, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, dan Maluku.

Lolly menjelaskan, ada beberapa penyebab banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pertama karena adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat yang memiliki konsekuensi salah penempatan TPS.

"Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilihan di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara," ucap Lolly.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×