kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu minta pemilu di Malaysia dihentikan pasca ditemukan surat suara tercoblos


Kamis, 11 April 2019 / 15:04 WIB
Bawaslu minta pemilu di Malaysia dihentikan pasca ditemukan surat suara tercoblos


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar membenarkan video surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Menurut Fritz, kejadian ini kali pertama ditemukan oleh Pengawas Pemilu di Kuala Lumpur.

"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).

Menurut Fritz, kejadian ini menunjukan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak melaksanakan tugas dengan benar. Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.

Selain itu, Bawaslu juga akan meminta KPU untuk menghentikan sementara pemungutan suara di seluruh Malaysia. "Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia, sementara, sampai semua jelas, ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," ujar Fritz.

Beredar video amatir yang menunjukan temuan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, hal ini terjadi di Selangor, Malaysia. Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya mengatakan, KPU tengah mengonfirmasi kejadian yang terekam dalam video tersebut ke Pokja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Kami sedang mengonfirmasi apa yang sedang terjadi dan meminta pihak PPLN untuk mengecek terlebih dahulu. Jadi tunggu konfirmasi KPU," kata Ilham saat dikonfirmasi.

Ilham mengatakan, pihaknya belum akan mengambil langkah sebelum mengetahui kejadian detailnya. Sebab, KPU harus lebih dulu tahu siapa saja pihak yang terlibat. Meski demikian, jika terbukti ada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, KPU akan segera mengambil tindakan.

"Kami pecat sesuai dengan temuan-temuan dan kami kemudian serahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) gitu. Atau kita menunggu rekomendasi Bawaslu terkait kejadian tersebut," ujar Ilham. (Fitria Chusna Farisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×