kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bawaslu Awasi Ketat Kampanye Pejabat Negara


Senin, 16 Maret 2009 / 14:17 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif mulai bergulir. Lantas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memasang radar mengawasi kampanye para pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Bawaslu sendiri telah menentukan prosedur tetap selama masa kampanye bagi Presiden, Wakil Presiden, para Menteri saat sebagai pejabat publik dan sebagai peserta pemilu.

"Pertama, ketika Presiden, Wakil Presiden atau menteri itu melakukan kampanye maka tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kedua, mereka harus mengantongi izin cuti.," jelas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini di Istrana Negara, Senin (16/3).

Sardini mengatakan Bawaslu telah membentuk dan akan menempatkan tim pengawas pada setiap jenjang dan sesuai dengan tempat kampanye para pejabat negara.

"Tim pengawas akan menanyakan apakah mereka sudah mengantongi izin cuti atau belum dab apakah ada penggunaan fasilitas negara yang dipakai secara tidak tepat,". jelas Hidayat.

Menurut Sardini sebagai kategori VVIP alias Very Very Important Person maka Presiden dan Waki Presiden mendapat tiga hak yang melekat selama masa kampanye yaitu hak kesehatan, hak protokol dan hak keamanan.

Cuma, Bawaslu mengingatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menyelewengkan hak itu.

"Dalam rombongan VVIP tidak boleh ada pengurus parpol peserta pemilu dan juga para pihak yang tidak terkait dengan pelekatan fasilitas hak-hak itu," tegas Sardini.

Untuk megantisipasi kondisi itu, Bawaslu telah melakukan sosialisasi dengan Paspampres, Sekretaris Militer, Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden, Protokoler Istana, TN/Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×