kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bawaslu akan putuskan nasib Anies Baswedan besok


Kamis, 10 Januari 2019 / 23:48 WIB
Bawaslu akan putuskan nasib Anies Baswedan besok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan putuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan kampanye terselubung, Jumat (11/1).

Hingga hari ini, penyelidikan atas dugaan kasus tersebut masih dilakukan. Setelah didapat data yang cukup, Bawaslu akan mengambil keputusan.

"Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

Irvan mengatakan, keputusan penyelidikan akan menentukan apakah terlapor, yaitu Anies, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika dugaan pelanggaran tak terbukti, maka penyelidikan akan dihentikan. Tetapi, jika terbukti, kasus dilanjutkan di kepolisian. 

Menurut Irvan, ancaman hukuman dalam kasus ini adalah 3 tahun penjara. "Iya, maksimal 3 tahun," kata Irvan.

Nantinya, keputusan Bawaslu Bogor akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1).

Anies dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019. Kampanye tersebut diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12).

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Anies Baswesan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Diputuskan Jumat",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×