kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas minimum permohonan PKPU dan pailit diusulkan Rp 500 juta


Minggu, 01 Juli 2018 / 22:07 WIB
Batas minimum permohonan PKPU dan pailit diusulkan Rp 500 juta
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teddy Anggoro mengusulkan adanya batas minimum permohonan tagihan pailit ataupun PKPU senilai Rp 500 juta.

Hal tersebut diusulkan sebab, dalam UU 37/2004 tak ada ketentuan batas minimum tersebut, sehingga konsekuensinya dengan tagihan berapa pun, permohonan PKPU maupun pailit dapat diajukan.

Teddy bilang, tiadanya batas minimum tersebut punya akibat buruk lantaran mengganggu usaha debitur, jika permohonan dikabulkan. Meski pengajuan dimohonkan oleh kreditur yang punya nilai tagihan sangat kecil.

"Artinya kepailitan harus berada di atas Rp 500 juta. Di bawah itu bisa dibentuk mekanisme lain. Nilainya memang masih dalam pembahasan, tapi ketentuan batas minimum utang pasti akan kita masukan dalam revisi," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Selain soal nilai, soal ketentuan batas minimum dalam ini pun dikatakan Teddy masih jadi pembahasan. Apakah batas minimum tersebut merupakan total tagihan, atau batas minimum dari satu kreditur.

Kedua hal ini punya konsekuensi berbeda kata Teddy. Ilustrasi sederhana, misalnya ada dua pemohon pailit, pemohon satu punya tagihan Rp 200 juta, sedangkan pemohon kedua Rp 300 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 500 juta.

Atau pemohon satu, dan pemohon kedua harus miliki minimum utang sebesar Rp 500 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 1 miliar.

"Ada dua konsep, mana yang lebih tepat ini kita persiapkan, tapi pilihan ini bukan soal pakem, lebih kepada mekanisme mana yang lebih bisa diaplikasikan di negara kita?" Sambungnya.

Beberapa negara lain misalnya, memang telah memiliki ukuran ini sejak lama. Inggris misalnya menerapkan batas minimum tersebut alias bankruptcy level sejak 1986 senilai £750, dan meningkat menjadi £5000 pada 2015. Pun Singapura yang punya bankruptcy level semula SGD 10.000 menjadi SGD 15.000 pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×