Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hari ini, Minggu 21 November 2021 adalah batas penetapan upah minimum provinsi (UMP). Para gubernur syuah seharusnya mengumumkan penetapan UMP.
Jika merujuk penetapan upah minimum provisinsi, pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1,09%.
Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah tahun 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Nah, Bberdasarkan pantuan KONTAN, beberapa pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022.
Baca Juga: Inilah beda UMK dan UMP serta ketentuan penetapannya
Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, Minggu 21 November pukul 12.34 WIB.
- Provinsi Jawa Barat: naik 1,71% menjadi Rp 1.841.487,31
- Provinsi Jawa Tengah: naik 0,78% menjadi Rp 1.812.935
- Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30% menjadi Rp 1.840.915,53
- Provinsi Banten naik 1,63% menjadi Rp 2.501.203
- Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan tetap sebesar Rp 3.144.446
- Sumatera Utara naik 0,93% menjadi Rp 2.522.609
- Sulawesi Utara tetap sebesar Rp 3.310.723
- Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara naik 0,7% menjadi Rp 2.710.595
- Kalimantan Timur naik 1,11% menjadi Rp 3.014.497,22
- Kalimantan Barat naik 1,44% menjadi Rp 2.434.328,19
- Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
- Papua Barat naik 2,04% menjadi Rp 3.200.000
- Papua naik 1,29% jadi Rp 3.561.932
- Gorontalo naik 0,42% menjadi Rp 2.800.580
- Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08% menjadi Rp 3.264.881
- Nusa Tenggara Barat naik 1,07% menjadi Rp 2,207 juta
- Bali naik 0,98% menjadi Rp 2.516.971
- Riau naik 1,7% menjadi Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau naik 1,49% menjadi Rp 3.050.172
- Sulawesi Barat tetap sebesar Rp 2.678.863
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News