kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ustaz Sambo: Saya enggak ada hubungannya dengan people power Eggi Sudjana


Senin, 27 Mei 2019 / 13:55 WIB
Ustaz Sambo: Saya enggak ada hubungannya dengan people power Eggi Sudjana


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan  people power di Jalan Kertanegara pada 17 April. 

"Dalam rangka pidato Bang Eggi, saya enggak ada hubungannya. Saya tahu tempat pidatonya karena dikasih fotonya tapi enggak tahu kapan gitu," ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Senin (27/5). 

Ustaz Sambo juga merasa tidak memiliki keterkaitan dengan seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana. "Ya merasa enggak ada kaitannya, kenapa disangkutin aja," katanya. 

Pemanggilan Ustaz Sambo hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, ia mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei. 

Terkait kasus yang menjerat Eggi, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais. 

Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30 WIB. 

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ustaz Sambo: Saya Enggak Ada Hubungannya dengan People Power Eggi Sudjana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×