kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ustaz Sambo: Saya enggak ada hubungannya dengan people power Eggi Sudjana


Senin, 27 Mei 2019 / 13:55 WIB
Ustaz Sambo: Saya enggak ada hubungannya dengan people power Eggi Sudjana


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan  people power di Jalan Kertanegara pada 17 April. 

"Dalam rangka pidato Bang Eggi, saya enggak ada hubungannya. Saya tahu tempat pidatonya karena dikasih fotonya tapi enggak tahu kapan gitu," ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Senin (27/5). 

Ustaz Sambo juga merasa tidak memiliki keterkaitan dengan seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana. "Ya merasa enggak ada kaitannya, kenapa disangkutin aja," katanya. 

Pemanggilan Ustaz Sambo hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, ia mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei. 

Terkait kasus yang menjerat Eggi, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais. 

Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30 WIB. 

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ustaz Sambo: Saya Enggak Ada Hubungannya dengan People Power Eggi Sudjana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×