Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Namun, kenaikan tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Menguji Taji Korporasi dalam Pangkas Emisi Karbon di Tahun 2025
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," katanya.
Merujuk PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.
2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca Juga: Ada Masa Transisi, PPN 12% Barang Mewah Berlaku Penuh Pada Februari 2025
Selanjutnya: Kantongi Restu, Hutama Karya Segera Naikkan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
Menarik Dibaca: Hujan Petir Mengguyur Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (6/1) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News