kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bappenas: Tidak ada lelang ulang proyek KA Kalteng


Rabu, 26 November 2014 / 14:07 WIB
Bappenas: Tidak ada lelang ulang proyek KA Kalteng
ILUSTRASI. Gerai perusahaan pembiayaan?pada diler sepeda motor di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra mengaku, sampai saat ini dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 tidak mengganggu proyek kereta api di Kalimantan Tengah. Mega proyek itu itu berhenti karena masih terkendala belum adanya dukungan politik dari pemerintah pusat dan daerah.   

Bastary juga menegaskan, tidak ada lelang ulang untuk proyek kereta api Kalimantan Tengah. "Pemenang tender sudah ada, cuma belum dikontrak. Itu urusannya sama gubernur," katanya kepada KONTAN, Rabu (26/11). Saat ini yang masih menggantung dari mega proyek senilai Rp 50 triliun itu adalah jaminan politik dari pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, mega proyek kereta api Kalteng yang sebelumnya diperuntukkan untuk angkutan batubara, kemungkinan akan ditender ulang. Hal itu menjadi efek dari dugaan tersangkutnya Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Muljadi Senjaya atas kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.

Muljadi diperiksa sebagai saksi tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemdagri, Sugiharto. PT Mega Guna Ganda Semesta adalah anggota konsorsium pemenang tender proyek KA Kalteng. Selain Mega Guna, konsorsium itu juga beranggotakan China Railway Group Ltd, serta PT Royal Energi.

Atas berita ini, Kuasa hukum Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya, Adi Warman membantah kliennya terkait dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam negeri (Kemdagri) 2011-2012. Menurut Adi, kliennya kalah dalam tender tersebut sehingga tidak ada hubungannya lagi dengan proyek pelelangan e-KTP selanjutnya. Dia juga membeberkan kronologis lelang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×