kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak serap tenaga kerja, kenaikan tarif cukai rokok SKT lebih rendah


Senin, 13 Desember 2021 / 19:07 WIB
Banyak serap tenaga kerja, kenaikan tarif cukai rokok SKT lebih rendah
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan dengan rata-rata sebesar 12%.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan dengan rata-rata sebesar 12%. Angka ini lebih rendah dibandingkan rerata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini sebesar 12,5%.

Usut punya usut, ternyata kenaikkan tarif cukai rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tahun depan lebih rendah daripada kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun ini.

Adapun untuk tarif cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%. Angka ini naik 2,5%-4,5%, sebab seluruh tarif cukai SKT di tahun ini tidak naik.

Sementara itu, tahun depan tarif cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1%, SKM golongan IIB mencapai 14,3%. Sedangkan, tarif cukai SPM golongan I naik 13,9%, SPM golongan IIA  naik 12,4%, dan SPM golongan IIB kenaikkannya sebesar 14,4%.

Baca Juga: Kenaikan CHT tiap tahun meresahkan para petani

Artinya secara rerata, kenaikan tarif cukai  SKM 13,43% dan SPM 13,56%. Kenaikan tarif cukai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun ini  yang secara rata-rata untuk SKM 15,36% dan SPM 17,6%.

Bila ditelaah, kenaikan tarif cukai lebih mini didapat oleh rokok jenis SKM golongan I yang hanya 13,9% atau lebih rendah dari kebijakan kenaikan tarif tahun ini sebesar 16,9%.

Kemudian, untuk rokok jenis SPM golongan I tahun depan tarif cukainya naik hanya 13,9%, jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan tahun ini yang mencapai 18,4%.

“Hari ini Bapak Presiden sudah mengetujui rata-rata tarif cukai rokok 12%. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12).

Sri Mulyani menegaskan, tarif cukai rokok jenis SKT dibuat lebih rendah dari jenis lainnya karena lebih banyak menyerap tenaga kerja, dan memanfaatkan produk-produk bahan rokok dari dalam negeri.

Sementara, SPM dan SKT lebih tinggi karena kebanyakan bahan bakunya impor serta minim menyerap tenaga kerja, Sayangnya, Menkeu tak menjelaskan lebih rinci alasan pemerintah membanderol kenaikan cukai SPM dan SKT yang lebih rendah dari kenaikan tahun lalu.

Baca Juga: Sah! Rata-rata tarif cukai rokok tahun 2022 naik 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×