kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banua Lima Sejurus lolos jerat PKPU


Rabu, 24 Oktober 2018 / 19:51 WIB
Banua Lima Sejurus lolos jerat PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Banua Lima Sejurus bisa bernapas lega, sebab permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yaitu Siti Aminah dan Aran ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon kepada termohon, PT Banua Lima Sejurus," kata Hakim Ketua Hastopo saat membacakan amar putusan, Rabu (24/10).

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Hastopo bilang bahwa sejatinya utang-utang yang ditagih Siti dan Aran telah dibayarkan oleh Banua. Ditambah nilai tagihan dalam permohonan perlu dibuktikan lebih lanjut, sehingga pembuktian dinyatakan tak sederhana oleh Hakim Hastopo.

Permohonan PKPU Siti dan Aran sejatinya bermula dari perkara sengketa tanah. Keduanya merupakan bagian dari 38 warga yang memenangkan sengketa kepemilikan tanah dengan Banua.

Ada 38 warga mengklaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditanami pohon karet oleh Banua masuk ke lahan warga seluas 115,57 hektare.

Nah gugatan diajukan para warga di Pengadilan Negeri Rantau pada 2013. Banua Kalah. Pada upaya hukum selanjutnya, Banua terus kalah. Banding dan kasasi diajukan pada 2014, dan Peninjauan Kembali (PK) pada 2016.

Selalu kalah, Banua kemudian menyandang status sebagai naraperdata, alias tergugat yang dihukum dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap. Hukumannya, Banua musti mengganti rugi senilai Rp 4,5 miliar kepada 38 warga, akibat penanaman karet di lahan warga.

"Pertimbangan majelis hakim tepat, karena dalam permohonan hanya ada dua pemohon, dan dua kreditur lain. Padahal dalam putusan, ganti rugi untuk 38 warga, tidak ada penghitungan masing-masing warga dapat berapa, mereka menghitung sendiri. Sehingga majelis menilai pembuktian tak sederhana," kata kuasa hukum Banua Reza Fahriadi dari Kantor Hukum Dare Law Alliance kepada Kontan.co.id usai sidang.

Dalam permohonan, Siti menagih Rp 39,40 juta, sementara Aran menagih Rp 37,37 juta. Nilai ini dihitung pemohon dari lahan Siti 1,01 hektare, dan lahan Aran 0,96 hektare, kemudian masing-masing dibagi 115,57 hektare dan dikali nilai ganti rugi Rp 4,5 miliar.

Dalam permohonan, ada pula dua warga lain yang merupakan bagian dari 38 warga pemenang gugatan ke Banua. Mereka adalah Ruslan yang menagih Rp 88,57 juta, dan Jaman yang menagih Rp 76,12 juta.

"Kita sudah bayar semua ke rekening sita PN Rantau, sesuai jumlah putusan, bahkan lebih senilai Rp 4,55 miliar. Sehingga kalau hanya melihat tagihan PKPU ya tentu melebihi nilai tagihan," sambung Reza.

Sementara kuasa hukum pemohon, Hamzah dari Kantor Hukum Turangga Prabandono Tsani bilang pembayaran yang dilakukan Banua tak tepat waktu. Pun tak etis, sebab katanya pelunasan baru ditunaikan ketika sidang PKPU bergulir.

Padahal, kata Hamzah sejak 2016 Pengadilan Negeri Rantau telah merilis peringatan alias aanmaning agar Banua melaksanakan pembayaran ganti rugi. Ditambah dua aanmaning juga diterbitkan pada 14 Juli 2018, dan 28 Juli 2018.

"Setelah aanmaning memang sempat ada pembayaran ke rekening sita, kalau tidak salah Rp 1,2 miliar. Tapi karena nilainya tak sesuai putusan, makanya kita mengajukan PKPU pada 28 September 2018. Nah ternyata, pada awal Oktober termohon melunasi sisanya sehingga nilainya tepat. Ini tidak etis," kata Hamzah pada kesempatan yang sama.

Meski demikian, lantaran permohonan ditolak, dan jumlah ganti rugi telah sesuai putusan, Hamzah mengaku pihaknya tak akan mengajukan permohonan kembali

"Untuk mengajukan permohonan kembali sepertinya tidak. Kita tinggal ajukan permohonan eksekusi saja ke Pengadilan Negeri Rantau," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×