Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menilai beberapa upaya hukum yang dilakukan PT Dewata Royal International atas putusan kepailitan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidak lain hanya untuk menghambat proses eksekusi atas aset-aset yang telah dijaminkan pemilik Hotel Aston Bali ini sehubungan fasilitas kredit investasi valuta asing.
"Beberapa argumen dan upaya hukum dari Dewata Royal hanya untuk berkelit dari tanggung jawabnya dan menghalangi-halangi proses eksekusi aset-aset yang telah dijaminkan ke Bank Mandiri," kata Tommi S Siregar, kuasa hukum Bank Mandiri, Minggu (28/4).
Sebut saja, rencana eksekusi aset Dewata Royal melalui lelang yang seyogia dilaksanakan pada 17 Desember 2009 oleh Bank Mandiri terpaksa gagal. Ini karena Dewata Royal berbekal penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2009 meminta Bank Mandiri menghentikan lelang karena aset yang dilelang tersebut telah diletakan sita revindikasi.
"Namun berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 14 April 2010 dengan tegas Pengadilan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi kuat dugaan penetapan itu markus dan kita sudah laporkan ke Satgas Mafia Hukum dan Peradilan untuk mendapatkan perlindungan hukum," jelasnya.
Bank Mandiri pun tetap menegaskan bahwa proses kepailitan Dewata Royal telah sesuai dengan hukum dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Bahwa Dewata Royal terbukti memiliki utang jatuh tempo berdasarkan fasilitas kredit investasi valuta asing sebesar US$ 14 juta. Atas fasilitas kredit tersebut Dewata Royal menyerahkan sejumlah jaminan kebendaan termasuk tanah dan bangunan Hotel Aston Bali. Adanya utang tersebut tercantum dalam laporan keuangan Dewat Royal 1996 sampai 2008. Dalam perjalanannya Dewata Royal tidak memenuhi kewajibannya sehingga akhirnya Juni 2008 fasilitas kredit tersebut dinyatakan default.
Sehingga akhirnya pada 1 Oktober 2009, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Dewata Royal berada dalam penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tujuan agar Dewata Royal mendapatkan kesempatan untuk menawarkan perdamaian. Namun Dewata Royal tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga 10 November 2009, Dewata Royal dinyatakan pailit. "Bank Mandiri selaku kreditur separatis dapat mengajukan PKPU sesuai ketentuan pasal 222 dan 228 UU Kepailitan dan PKPU," tegasnya.
M Arifin Firdaus, Legal & Litigation Department Credit Recovery II Group menegaskan bahwa Bank Mandiri tetap akan melakukan eksekusi aset Hotel Aston. "Kita tetap akan lakukan lelang, tapi ini yang ditakutkan investor tidak jadi masuk karena ini," jelasnya.
Dewata Royal sendiri secara tegas bakal terus melakukan perlawan terhadap Bank Mandiri. Melalui kuasa hukumnya, Iskandar Sohandji Dewat Royal tetap tidak mengakui atas putusan kepailitan yaang telah dijatuhkan Pengadilan Niaga Surabaya. "Keputusan kepailitan Dewata Royal telah menyalahi UU Kepailitan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News