Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah menjanjikan petani akan semakin mudah mengakses permodalan untuk meningkatkan usahanya. Soalnya, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) yang baru disahkan Selasa (9/7), mengamanatkan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD) bidang perbankan untuk membentuk unit khusus bidang pertanian.
Amanat itu tertuang di pasal 84. Pasal itu juga menyebutkan, unit khusus pertanian tersebut harus melayani petani dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak. "Awalnya, diusulkan pembentukan bank pertanian, tapi itu bakal sulit. Lebih mudah dengan unit khusus pertanian," kata Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kemtan), Mulyadi, Rabu (10/7).
Pembentukan bank pertanian butuh modal besar, pemerintah paling tidak harus menyiapkan suntikan modal Rp 1 triliun. Pemerintah juga harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia untuk memfasilitasi pendirian bank pertanian.
Dengan unit khusus itu, nantinya akan berdiri di bank BUMN, seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Selain itu, bank BUMD di setiap daerah juga akan mendirikan unit serupa.
Unit itu diharapkan bisa menyalurkan kredit atau permodalan ke petani sebelum masuk musim tanam secara kontinyu. Perjanjian kreditnya diharapkan hanya sekali saja, tapi bisa dipakai secara berulang. "Kami segera menyiapkan aturan teknis berbentuk peraturan pemerintah pada tahun ini, agar unit khusus pertanian di bank ini segera berdiri," tandas Mulyadi.
Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Rachmat Pambudy, menilai, unit pertanian di setiap bank tidak akan berjalan efektif. Soalnya, beberapa bank tidak punya core bisnis bidang pertanian seperti BTN. "Harusnya tunjuk BRI yang punya pengalaman di sektor pertanian," tandas Rachmat. Jaringan BRI juga sudah menembus seluruh kecamatan. Penunjukkan ini juga tak melanggar UU Perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News