kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Banding Iqbal Ditolak


Rabu, 02 September 2009 / 18:30 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Permohonan banding terpidana suap dalam kasus hak siar Liga Inggris, Muhammad Iqbal ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hari ini PT justru menguatkan putusan vonis terhadap Iqbal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Humas PT, Andi Samsan Nganro mengatakan kalau putusan PT menyebutkan kalau Iqbal terbukti bersalah dengan menerima uang dari Eksekutif Group Lippo, Billy Sindoro. "Menguatkan putusan Tipikor no 4/Pid/TPK/Jakpus," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, (02/08).

Tak hanya menguatkan, putusan PT bahkan sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan putusan PN dalam hal hukuman pengganti denda. Sebelumnya putusan PN menghukum Iqbal dengan hukuman bui 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti tiga bulan. Pada putusan PT, hukuman pengganti denda menjadi empat bulan.

Andi menambahakn kalau putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Roosdarmani. Sementara hakim anggota terdiri dari Abdul Kadir, HM Widodo, Abdul Rahman Hasan dan Sudiro.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail mengaku belum menerima salinan putusan PT. Namun Maqdir berpendapat kalau putusan PT tersebut bisa jadi hanya mengikuti putusan PN tanpa melakukan pemeriksaan fakta ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×