Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
Dalam waktu dekat, Bambang malah berencana menggugat McD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia merasa keberatan atas pengalihan hak waralaba dan penjualan aset berupa 97 gerai McD kepada pengusaha nasional lain dan pemilik sebuah perusahaan grup besar.
Sayang, Bambang enggan mengungkapkan identitas kedua bakal tergugat itu. Usaha KONTAN mendapatkan penjelasan dari pengacaranya, Tetty Hutapea, juga tak membuahkan hasil lantaran tak bisa dikontak sama sekali.
Yang jelas, Bambang bilang, peralihan hak waralaba ini tanpa restu darinya selaku pemegang hak waralaba McD di Indonesia sejak 1991 silam. “Seharusnya, saya diajak berdiskusi dan berunding terlebih dahulu, bukan langsung mengalihkan lisensi dan menjual aset tanpa sepengetahuan saya," katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/6).
Bila pengalihan hak waralaba itu tanpa izin, Bambang menduga tindakan ini bisa memicu persaingan usaha tidak sehat. Yang membuat dirinya lebih sakit hati, sebelumnya, ia telah mengingatkan pengusaha mitra McD baru tersebut. Namun, peringatan itu berbuah hampa.
Padahal, Bambang menilai, bila pengusaha tersebut mempunyai rasa solidaritas dan etika berbisnis yang benar, seharusnya ia bisa bicara terlebih dahulu soal ini. "Tanpa diberitahu pun, semua orang juga tahu bahwa McD Indonesia identik dengan saya," klaim Bambang.
Bambang mendapatkan hak waralaba ini sejak 1991. Kala itu, dia berupaya mendapatkannya dengan menanggalkan jabatan sebagai Presiden Direktur Bank Panin.
Usaha Bambang mendapatkan hak waralaba ini terbilang gigih. Selain harus mengikuti pelatihan sesuai keinginan McD selama setahun di lokasi berbeda antara lain di Singapura, Malaysia, Hong Kong, Australia sampai Amerika, dia juga wajib melakukan sejumlah pekerjaan selayaknya karyawan seperti membersihkan meja, membuang sampah, hingga membersihkan toilet. "Semua dengan biaya sendiri dan tanpa adanya kepastian akan mendapatkan hak waralaba tersebut," katanya.
Karena itu, Bambang kecewa berat karena tak lagi memegang hak waralaba McD itu. Dia merasa telah dicampakkan secara sepihak. Melalui gugatan hukum, Bambang berencana memperoleh kembali hak usaha itu.
Sebelum ini beredar kabar, Rekso Group membeli master waralaba McD di Indonesia. Produsen teh botol Sosro ini akan memiliki 13 outlet. Kabar yang berkembang sebelumnya menyebutkan, Rekso Group juga akan mengambil alih kepemilikan gerai McD ini dari tangan Bambang.
Maklum, belakangan Bambang sedang terbelit masalah keuangan. Ini gara-gara Bank Indonesia membekukan Bank IFI. Selaku pemegang saham Bank IFI, dia harus menanggung kewajiban Bank IFI yang mencapai Rp 650 miliar. Saat ini, Bambang pun telah dilarang ke luar negeri.
Tetapi belakangan, ketimbang membeli jaringan Bambang, Rekso Group lebih memilih mengelola 100 gerai yang ditangani McDonalds langsung. Kelompok usaha milik pengusaha Sukowati Sosrodjojo ini menargetkan akan mengembangkan 90 outlet pada tahun kelima.
Menanggapi rencana Bambang ini, McDonalds Indonesia memilih bungkam. "Silakan dia (Bambang) berkata apa pun, kami no comment," kata Direktur Komunikasi dan Pemasaran McDonalds Indonesia Dian Supolo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News