kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Bakar hutan, tiga perusahaan digugat KLHK


Kamis, 29 Oktober 2015 / 22:35 WIB
Bakar hutan, tiga perusahaan digugat KLHK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Jengah dengan permasalahan kabut asap yang tak kunjung usai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini getol menggugat perusahaan yang diklaim tersangkut dalam pembakaran lahan disejumlah wilayah.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengaku tengah menarik ke meja hijau tiga perusahaan swasta yaitu PT National Sago Prima (NSP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

"PT BMH digugat di Pengadilan Negeri Palembang, PT JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan PT NSP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya melalui pesan singkat yang diterima oleh KONTAN, Kamis (28/10).

Asal tahu saja, gugatan perdata ini dilayangkan KLHK setelah ditemukannya kerusakan lahan akibat pembakaran di areal lahan perkebunan mereka.

Dalam gugatan perdata tersebut, KLHK menuntut tuntutan ganti rugi misalnya seperti PT BMH yang dituntut sebesar Rp 7,8 triliun.

PT NSP dituntut sebesar Rp 1,07 trilun.

Eris Ariaman Sekretaris Perusahaan PT Sampoerna Argo Tbk, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut.

Erman bilang, bila gugatan tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan.

Sayangnya, sampai sekarang KONTAN masih belum bisa menghubungi pihak Sinar Mas untuk dimintai konfirmasi.

Selain gugatan itu, KLHK juga telah memberikan sanksi adminitrasi pada 14 perusahaan.

Rinciannya, tiga perusahaan dicabut izinnya, tujuh perusahaan dibekukan izinnya, serta empat sisanya dikenakan paksaan.

Sebelumnya, KLHK juga sempat mengajukan gugatan perdata untuk sejumlah perusahaan swasta.

Salah satunya yang sudah berkeputusan tetap di pengadilan adalah gugatan kepada PT Kalista Alam pada tahun 2012 yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh.

KLHK menang di kasus itu dan perusahaan diwajibkan membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp 114,3 miliar serta melakukan tindakan pemulihan dengan biaya Rp 251,7 miliar dan melarang perusahaan menanam dilahan gambut seluas 1.000 Ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×