Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ialah pembentukan badan supervisi OJK. Upaya tersebut dilakukan untuk perpanjangan DPR mengawasi lembaga tersebut.
Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah bilang DPR memang membutuhkan kepanjangan tangan untuk mengawasi bagaimana berjalannya pengambilan kebijakan oleh lembaga yang memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.
“Diisi oleh profesional non politik. Agar independen, jangan sampai DPR membuat lembaga untuk kepentingan mereka sendiri,” ujar Piter.
Baca Juga: KPK Gandeng OJK Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
Ia menambahkan hendaknya usulan tersebut bisa menjadi momentum untuk menjadikan badan supervisi tersebut benar-benar berfungsi optimal. Ia mencontohkan Badan Supervisi BI yang selama ini hanya dibatasi mengawasi operasional namun tidak diizinkan mengawasi pengambilan kebijakan.
“Jadi bukan sekedar mengawasi operasional lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga mengawasi dan menganalisis kebijakannya untuk kemudian dilaporkan kepada DPR,” imbuhnya.
Jika menilik dari sisi urgensinya, Piter bilang bahwa terbentuknya badan supervisi tersebut memang tidak dapat dicegah. Hanya saja, memang ada urgensi jika badan supervisi dibentuk untuk mengawasi kebijakan.
Baca Juga: OJK Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Gunakan Kekerasan, Ini Sanksi Bila Melanggar
Sementara itu, pengamat ekonomi Yanuar Rizky bilang bahwa usulan tersebut usulan tersebut memang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku bahwa lembaga negara perlu memiliki badan pengawas.
“itu ranah tatanegara yang kita anut soal lembaga negara independen, jadi given by law,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News