Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Pemerintah mendrop baja untuk bisa mendapatkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) pada 2009. Tidak disetujuinya komoditas baja mendapatkan insentif tersebut karena saat ini baja merupakan komoditas yang sudah mendapat perlindungan tata niaga termasuk anti dumping. Selain mendrop baja, pemerintah memasukkan sektor perfilman untuk mendapat insentif berupa pembebasan bea masuk.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) merupakan upaya untuk merangsang impor. Sedangkan saat ini industri baja meminta perlindungan dari serbuan impor. Masa di satu sisi minta perlindungan di satu sisi minta insentif. Oleh karena itu sekarang kita keluarkan dari usulan," kata Edy Putra di Jakarta, Selasa (23/12).
Ia mengatakan usulan-usulan sektor dan komoditas yang akan mendapat insentif tersebut telah diteruskan ke Menteri Keuangan untuk ditetapkan sehingga bisa berlaku mulai awal Januari 2009. Pemerintah pada 2009 telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk BMDTP dan Rp 10 triliun untuk fasilitas pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPNDTP).
Ia menambahkan, dari seluruh komoditas yang diusulkan mendapat insentif APBN 2009. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 8 triliun untuk PPNDTP dan Rp 2 triliun untuk BMDTP sehingga masih tersisa dana untuk sektor yang lain. Pihaknya saat ini masih menunggu usulan dari Departemen Koperasi dan UMKM dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DPK), sektor-sektor mana yang harus mendapat insentif.
"Kita masih menunggu dari koperasi dan UMKM, nelayan, petambak, pengolah hasil hutan seperti dammar, madu dan petani konversi hutan juga industri kecil," katanya. Namun menurutnya, dari Rp 10 triliun alokasi insentif PPNDTP ternyata sudah dialokasikan sebagian untuk minyak goreng dan panas bumi.
"Jadi yang tersisa untuk sektor-sektor lain sekitar Rp 6 triliun," tegasnya. Walaupun alokasinya berkurang, namun pemerintah tidak akan mengurangi atau mendrop sektor dan komoditas lagi selain baja. Pemerintah hanya akan menyesuaikan dananya, karena sektor manufaktur dan pariwisata mengusulkan fasilitas yang besar Rp 8 triliun.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyeleksi berbagai usulan untuk mendapatkan fasilitas PPNDTP dan BMDTP tersebut. Kriteria seperti jumlah tenaga kerja, kontribusi ekspor, kontribusi pajak tahun depan dan kondisi industri menjadi pertimbangan. Industri perfilman mendapat insentif karena ada jaminan mereka akan memasukkan tenaga kerja sekitar 6 kali lipat dari yang ada sekarang.
Setelah diseleksi kelayakannya dari 13 sektor yang diusulkan, pemerintah hanya akan menetapkan 11 sektor saja. Dimana baja memiliki 3 jenis subsektor, ditambah perfilman. Beberapa sektor yang telah diusulkan ke Menkeu untuk ditetapkan antara lain manufaktur, perkapalan, pariwisata, jasa perdagangan, pertanian, dan perfilman.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah kemungkinan tidak akan menambah alokasi insentif pajak baik itu PPNDTP dan BMDTP dari alokasi semula sebesar RP 12,5 triliun. "Saya rasa sizenya dari industri-industri yang membutuhkan, masih ada dalam wadah yang Rp 12,5 triliun ini. Kalau itu dianggap kurang karena banyak industri yang membutuhkan tentu saja kita akan selektif," katanya, kemarin.
Departemen Perindustrian sendiri mengusulkan sebanyak 12 komoditi untuk mendapatkan fasilitas insentif PPNDTP dan BMDTP dengan nilai mencapai Rp 8,6 triliun. Dua belas komoditas itu antara lain baja (Rp 4,6 triliun), mesin-mesin peralatan PLTU, kain pakaian jadi untuk sektor tekstil (Rp 1,1 triliun), kulit dan alas kaki (Rp 700 miliar), bahan baku komponen kapal (Rp 300 miliar), karoseri, barang-barang
perak, Crumb Rubber, komponen gerbong kereta api, bahan baku rotan dan bahan baku produk film.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News