kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahlil Tegaskan Indonesia Bakal Kuasai 61% Saham Freeport


Senin, 18 Maret 2024 / 19:06 WIB
Bahlil Tegaskan Indonesia Bakal Kuasai 61% Saham Freeport
Proyek smelter tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan industri JIIPE, Gresik, Jawa Timur (29/2/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, revisi PP tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan.

"Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede. Dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3).

Baca Juga: Freeport Indonesia Gunakan Sertifikat REC PLN untuk Proyek Smelter Gresik

Seiring hal tersebut, Bahlil menyampaikan, negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah selesai dan akan diselesaikan setelah revisi PP juga diselesaikan. Bahlil menegaskan, Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di Freeport menjadi 61%, dari yang sebelumnya hanya 51%.

"Begitu PP 96 selesai, insyallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51% ke depan itu menjadi 61%," katanya.

Dengan kondisi tersebut, dirinya menegaskan bahwa Freeport bukan lagi dimiliki asing lantaran kepemilikan saham Indonesia di Freeport sudah meningkat menjadi 61%.

Baca Juga: Tarik Ulur Izin Ekspor Freeport Indonesia Belum Kendur

"Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, milik kita karena saham kita sudah 61%," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jika PP 96/2021 belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat.

Syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. 

Baca Juga: Proyek Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024

IUPK PTFI sendiri baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke pasal tersebut,  Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×