kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Bahaya! Ini hukuman berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone


Sabtu, 15 Mei 2021 / 07:08 WIB
Bahaya! Ini hukuman berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone
ILUSTRASI. Bahaya! Ini hukuman berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mengendarai sepeda motor sambil mendengarkan lagu menggunakan earphone atau headphone memang menyenangkan. Namun, mendengarkan lagu saat berkendara adalah tindakan berbahaya dan melanggar aturan. Simak ancaman hukuman jika mendengarkan lagu menggunakan earphon saat berkendara

Mengendarai sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi terhadap lalu lintas sekitar. Tidak boleh ada distraksi atau gangguan yang dapat membahayakan pengendara.

Salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara adalah mendengarkan lagu menggunakan earphone. Banyak orang berdalih mendengarkan musik saat mengendarai motor untuk menghilangkan rasa bosan dan agar tidak mengantuk.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko, karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.

"Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendra yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya tidak diperbolehkan," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Inilah aturan dan biaya resmi pembuatan pelat nomor cantik untuk kendaraanmu

Agus juga menambahkan, dari sisi safety riding dianjurkan untuk tidak menggunakan earphone pada saat berkendara. Karena, dengan mendengarkan lagu dengan volume kencang akan membuat pengendara tidak dapat mendengarkan lingkungan berkendara.

"Nah ini yang bahaya, kalau lingkungan berkendara tidak terdengar, pada saat mau berbelok atau pindah lajur kemudian di klakson dari belakang dan tidak mendengar, tentu akan menjadi bahaya," ucap Agus.

Mendengarkan lagu bukan solusi yang baik untuk mencegah kantuk dan bosan pada saat berkendara. Agus mengatakan, ada cara tersendiri untuk menghindari kantuk, jangan membuat cara-cara lain yang justru malah membahayakan diri sendiri.

Mendengarkan lagu pakai earphone juga bisa melanggar aturan, karena mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Itulah bahaya dan ancaman hukuman jika mendengarkan lagu menggunakan earphone saat berkendara. Jangan asal berkendara, utamakan keselamatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Sudah resmi ditetapkan, ini sanksi bagi pengemudi yang nekat mudik Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×