kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Bahas RUU merek, DPR janji peningkatan daya saing


Rabu, 26 Agustus 2015 / 16:40 WIB
Bahas RUU merek, DPR janji peningkatan daya saing


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) tentang merek mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang I tahun 2015-2016.

RUU inisiatif pemerintah ini, ditargetkan selesai pembahasannya pada tiga kali masa sidang berikutnya yakni sekitar bulan April 2016.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Merek Refrizal mengatakan, pembahasan internal atas RUU ini sudah dilakukan. "Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan pemerintah dan para ahli," kata Refrizal, Rabu (26/8).

Dengan adanya RUU ini, Rerizal berharap produk lokal dapat bersaing dengan produk luar negeri.

Selain itu, proses untuk pengurusan merek menjadi lebih mudah dan murah. Adanya RUU ini juga akan mempersempit ruang gerak bagi pengusaha nakal yang melakukan pemalsuan merek.

Adanya pengetatan tersebut, pengusaha kecil diharapkan menjadi lebih terlindungi.

Menurut Refrizal, selama ini pengusaha kecil tidak dapat berkembang lantaran dipasaran masih banyak produk ilegal yang dipoerjual belikan dengan harga yang murah.

Salah satu pasal dalam RUU tentang merek tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar".

Sementara itu, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

Sekadar catatan, draf RUU tentang merek yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 109 pasal. Isinya adalah mulai dari tata cara pendataran merek, pengalihan hak dan lisensi, permohonan pendaftaran merek internasional, pelanggaran dan gugatan penghapusan dan pendataran merek, hingga ketentuan pidana atas merek.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, draf dan naskah akademik dari RUU tentang merek yang telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR tersebut dikirim melalui Amanat Presiden (Ampres) pada bulan Juni lalu.

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015, pemerintah menginisiasi sebanyak 10 RUU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×