Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, dalam pengawasannya, kepatuhan PPN dari kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan yang sangat terkait dengan penambahan nilai harta berupa bangunan. Sehingga, Ditjen Pajak dapat menggunakan instrumen pengawasan yang terkait dengan penambahan nilai harta wajib pajak.
“Untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak terhadap kepatuhan PPN kegiatan membangun sendiri, salah satunya dengan pengawasan berbasis wilayah yang dilakukan oleh masing-masing KPP,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (7/4).
Baca Juga: Beli Kendaraan Bermotor Bekas Bakal Kena PPN 1,1%
Ia menambahkan, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah sistem self assesment. Artinya kepatuhan sukarela wajib pajak berperan penting dalam pengumpulan penerimaan negara.
Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan, biasanya pengawasan di lapangan dilakukan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan begitu, secara otomatis dapat langsung terdeteksi denah, luas, serta desain bangunannya apakah memiliki kriteria yang akan dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri atau tidak.
Kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN diantaranya, konstruksi yang utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi (m2).
Baca Juga: Dirjen Pajak: Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News