kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagaimana jika vaksin Covid-19 dosis kedua terlambat? Ini jawaban Kemenkes


Selasa, 14 September 2021 / 06:04 WIB
Bagaimana jika vaksin Covid-19 dosis kedua terlambat? Ini jawaban Kemenkes
ILUSTRASI. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus meningkatkan program vaksinasi nasional. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus meningkatkan program vaksinasi nasional. Tujuannya tak lain agar Indonesia bisa segera mencapai kekebalan komunal (herd immunity) untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Melansir covid19.go.id, setidaknya hingga 11 September 2021, pengadaan vaksin di Indonesia sudah mencapai lebih dari 232 juta dosis vaksin, baik dalam bentuk bahan baku/bulk dan vaksin jadi.

Selain itu, cakupan vaksinasi nasional sudah mencapai lebih dari 112,85 juta dosis. Adapun rinciannya: 71,67 juta untuk dosis pertama (34,41%) dan 41,18 juta untuk dosis kedua (19,77%).

Satgas Penanganan Covid-19 berpesan, saat ini, menunda vaksinasi sama dengan meningkatkan risiko terpapar virus dan terkena dampak lebih parah. Satgas meminta masyarakat untuk tidak usah pilih-pilih jenis vaksin, karena vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini.

Baca Juga: Inilah efek samping 9 vaksin Covid-19 di Indonesia, mulai Sinovac hingga Convidecia

Jika dosis kedua terlambat

Di tengah upaya peningkatan laju vaksinasi Covid-19, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua akibat sejumlah kendala.

Mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

Baca Juga: Ribuan dosis vaksin tak terpakai di Aceh Tenggara, begini penjelasan Kemenkes

“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya.

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.

Selanjutnya: Aturan perjalanan terbaru naik kereta api & KRL, penumpang wajib vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×