kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan perjalanan terbaru naik kereta api & KRL, penumpang wajib vaksin Covid-19


Selasa, 14 September 2021 / 05:10 WIB
Aturan perjalanan terbaru naik kereta api & KRL, penumpang wajib vaksin Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru mulai berlaku untuk pengguna kereta api mulai hari ini, Selasa 14 September 2021. Aturan perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api yang harus dipatuhi adalah wajib mendapatkan suntikan vaksik Covid-19 minimal dosis pertama.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa (14/9/2021). Kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu.

Aturan mewajibkan seluruh penumpang kereta api telah melakukan suntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021. Dengan demikian, jika calon penumpang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, mereka dilarang naik kereta api.

VP Public Relations PT KAI Jono Martinus menegaskan, syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, dan keterangan lain tidak lagi menjadi syarat penumpang KA Lokal, commuter line, atau KA perkotaan. “Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan,” kata Joni melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Aturan naik kereta api terbaru

Selain menunjukkan bukti vaksinasi, aturan perjalanan yang harus dipatuhi penumpang KA Jarak Jauh adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Hasil negatif tes RT- PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: 7 Manfaat PeduliLindungi, salah satunya bisa dapat informasi zona risiko

Joni menjelaskan, bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan naik kereta api akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta. Data vaksinasi, lanjut Joni, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Ini dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar dia.

Untuk diketahui, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Solo-Yogyakarta, maupun KA Prambanan Ekspress telah wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi mulai 8 September lalu. Selian itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital.

Usia di bawah 12 tahun belum boleh naik kereta api

Joni menegaskan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api. Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Itulah aturan perjalanan terbaru menggunakan kereta api, baik kereta lokal maupun jarak jauh. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!",


Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

 

Selanjutnya: Besok (14/9) berlaku, ini syarat perjalanan terbaru naik kereta api dan KRL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×