kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Pengelola Keuangan Haji terbentuk tahun ini


Senin, 16 Januari 2017 / 18:01 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji terbentuk tahun ini


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) optimis Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mulai berjalan tahun ini. Saat ini proses seleksi anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH tengah berlangsung.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tim panitia seleksi masih bekerja untuk mencari sosok yang tepat untuk mengisi jabatan-jabatan di BPKH tersebut. "Kami berharap betul Pansel bekerja profesional sehingga yang dihasilkan yang terbaik," kata Lukman, Senin (16/1).

Menurut Menag, BPKH memerlukan orang-orang profesional dan berpengalaman yang cukup bekerja di dunia investasi. Pasalnya, dana yang dihimpun oleh para calon haji ini sangatlah besar. Oleh karena itu perlu pengelolaan yang baik sehingga dapat menguntungkan.

Anggota Komisi VIII DPR Kuswiyanto mengatakan, pihaknya mengharap gerak cepat dari pemerintah agar badan ini segera terbentuk. Ini penting supaya Kemenag dapat menjalankan peran utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji lebih baik yakni dalam pelayanan, bimbingan dan perlindungan para haji.

Dengan pengelolaan dana haji yang profesional, diharapkan akan lebih mengembangkan dana yang ada sehingga dapat menekan biaya haji menjadi lebih murah. "Dengan hasil optimalisasi yang besar nanti pasti berdampak pada penurunan biaya haji," kata Kuswiyanto.

Sekadar catatan, pembentukan BPKH ini sebenarnya sudah molor dari target yang ditetapkan. Bila mengacu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober tahun 2015 lalu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan belum terbentuknya BPKH ini membuat pengelolaan dana haji dari jamaah menjadi tidak transparan. Dana haji yang telah disetorkan oleh jamaah juga berpotensi berkurang lantara tidak adanya pemupukan atau investasi.

BPKH diperbolehkan untuk mengelola dana jamaah. Namun demikian, perlu ada dana cadangan yang siap untuk diambil dengan besaran sebanyak dua kali dari total peserta ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×