Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Agama setidaknya telah mencabut izin 17 agen perjalanan atau travel haji dan umrah selama dua tahun terakhir. Mayoritas pencabutan izin usaha ialah karena ada kasus seperti menelantarkan jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil, mengatakan, jadi kalau jemaah tidak bisa dipulangkan, kecerobohan agen perjalanan akan dianalisa. Itu kan masuk pelanggaran berat. "Sanksinya akan kami cabut," kata dia, Kamis (12/1).
Abdul menjelaskan, salah satunya ialah berkaitan dengan pelayanan akomodasi. Misalnya, kasus pada pertengahan 2016, terdapat jemaah umrah yang tertahan karena paspor ditahan oleh pemilik hotel. Pemilik hotel merasa akomodasi belum diselesaikan. "Ini bagian malapraktik," kata Abdul.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, ada beberapa tips untuk memilih travel haji dan umrah. Pertama, melihat legalitasnya. Kedua, memeriksa kesiapan sumber dayanya. Ketiga, mencari tahu track record-nya.
Keempat, berhati-hati terhadap harga agar masyarakat tak tergiur dengan harga umrah yang murah. "Mungkin edukasi seperti itu harus terus dilakukan oleh direktorat umrah," ucap Sodik.
(Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News