kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) minta dibebaskan dari pembayaran pajak


Rabu, 19 Juni 2019 / 21:30 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) minta dibebaskan dari pembayaran pajak


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta untuk dibebaskan dari kewajban membayar pajak. Pembebasan pajak diyakni dapat menambah nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada jamaah.  Sebelumnya BPKH membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun. 

"Kami masih usaha untuk diperlakukan sama dengan perusahan investasi lainnya yang resmi dan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono, Rabu (19/6).

Beberapa lembaga yang sama dengan BPKH diungkapkan Beny tidak dikenai pajak. Antara lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Saat ini BPKH dikenai pajak untuk hasil investasi. Pajak untuk deposito sebesar 6% sedangkan pajak untuk surat berharga sebesar 15%. "Sudah ditulis (surat) kepada menteri keuangan, tahun 2017 surat pertama kami, belum dijawab," terang Beny.

Pada Undang Undang (UU) mengenai BPKH tidak diatur terkait pembebasan pajak. Oleh karena itu perlu aturan untuk menjadi dasar pembebasan pajak tersebut.

Asal tahu saja, nilai manfaat tahun 2018 sebesar Rp 5,7 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 5,28 triliun. Meski begitu amgka tersebut masih sekitar 94% dari target pencapaian nilai manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×