kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPKH janji akan pertahankan WTP dalam laporan keuangannya


Rabu, 19 Juni 2019 / 20:28 WIB
BPKH janji akan pertahankan WTP dalam laporan keuangannya


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berjanji akan berupaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didapatkannya dalam laporan  keuangan pertamanya. Hal itu akan menjadi standar bagi kinerja keuangan BPKH dalam mengelola dana haji.

"Mempertahankan lebih sulit, kami akan bekerja lebih serius di tahun 2109," ujar Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Rabu (19/6).

Yuslam mengatakan, predikat WTP penting untuk meningkatkan kepercayaan.BPKH mengelola dana yang besar dengan nilai mencapai Rp 112,3 triliun di tahun 2018.

Berdasaekan hasil audit BPK, dana kelola BPKH meningkat sekitar Rp 10 triliun. Pada tahun 2017 dana kelola BPKH sebesar Rp 102,5 triliun sementara tahun 2018 sebesar Rp 112,3 triliun.

Nilai manfaat yang dari yang dikelola BPKH juga meningkat. Nilai manfaat tahun 2018 sebesar Rp 5,7 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 5,28 triliun. "Kinerjanya tidak mencapai 100% hanya 94% tapi yang perlu diingat ini adalah kinerja sejak Mei 2018," terang Anggota BPKH bidang keuangan Acep Riana Jayaprawira.

Hasil kerja 94% dari target tersebut dilakukan selama 6 bulan terakhir waktu kerja tahun 2018. Pasalnya di awal ada pengalihan kinerja dan karyawan baru masuk. Hasil audit BPK juga memperlihatkan anggaran BPKH hemat. Pemakaian rasio beban operasional BPKH hanya sebesar 1,2% dari total nilai manfaat.

Padahal BPKH memiliki kewenangan lebih dari angka tersebut dalam beban operasional. Berdasarkan Undang Undang (UU), beban biaya operasional BPKH tidak boleh lebih dari 5% nilai manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×