Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal tahun 2015 nanti mulai mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Fungsi dan tanggung jawab melakukan pengawasan atas BPJS akan diemban OJK pasca mengambil alih tugas dan fungsi melakukan pengawasan perbankan sejak awal tahun 2014 lalu.
Kepala Transisi Tahap II OJK, Agus Siregar mengungkapkan, mulai 2015 OJK memiliki tanggung jawab tambahan mengawasi BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Agus, Banyaknya tanggung jawab yang diberikan OJK itu tak seimbang dengan ketersediaan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki regulator.
"Tugas ini tentu tidak mudah. SDM adalah satu hal yang penting dalam menentukan akselerasi OJK dalam pengawasan. Kalau dilihat dari lingkupnya, luar biasa banyak. Jadi yang dibutuhkan OJK adalah banyaknya SDM karena banyak yang diawasi, tapi pengawasannya kurang. Banyak pihak yang menggantungkan harapan tinggi pada OJK," ujar Agus dalam diskusi bertema "Masa Depan Grup Keuangan Perbankan" di Jakarta, Senin (14/4).
Agus menuturkan, seluruh tugas, fungsi dan tanggung jawab OJK ini sesuai dengan aturan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Dimana, Undang-Undang mengamanatkan OJK untuk mengawasi keuangan secara terintegrasi.
Karena itu, dalam beberapa waktu ke depan, dengan jumlah karyawan sekitar 3.000 karyawan, OJK akan terus mendorong industri keuangan baik perbankan maupun non perbankan untuk saling berkonsolidasi menjadi perusahaan besar. Sehingga akan lebih sederhana dalam pengawasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News