kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Awas, waspada uang palsu Rp 50.000 dan Rp 100.000


Kamis, 26 Juni 2014 / 17:35 WIB
Awas, waspada uang palsu Rp 50.000 dan Rp 100.000
Rasio pajak berpotensi kembali single digit. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewaspadai peredaran uang palsu jelang Ramadan dan Idul Fitri. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok Antonius Siahaan menyatakan, berdasarkan data Mei 2014, terdapat empat lembar uang palsu per satu juta lembar uang yang diedarkan.

Angka ini menurun jika dibandingkan dengan maraknya peredaran uang palsu yang mencapai 11 lembar uang palsu tak bernilai disetiap satu juta lembar uang yang diedarkan. Menurut Lambok, sebagian besar uang yang dipalsukan adalah mata uang rupiah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Karena itu, bank sentral meminta masyarakat harus ekstra waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang terutama menjelang ramdan dan lebaran. Masyarakat juga harus cermat mengenali uang rupiah asli.

Lambok mengungkapkan, masyarakat harus benar-benar mempraktikkan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang, dalam mengenali ciri-ciri uang rupiah asli sebagai alat bayar tunai yang sah. "Hal ini penting dilakukan supaya masyarakat tidak menjadi korban. Harus hati-hati, jangan lengah untuk mengecek ciri-ciri uang rupiah," jelas Lambok di Gedung BI, Jakarta, Kamis (26/6).

Karena itu, Bank Indonesia bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran uang palsu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). BI juga memiliki counterfeit analysis center atau pusat analisis uang palsu untuk menentukan kepalsuan mata uang garuda. Bank sentral juga memiliki sumber daya manusia bidang hukum untuk menentukan kepalsuan uang.

Demi melindungi masyarakat dari dampak peredaran uang palsu yang tidak bertanggungjawab, Bank Indonesia meminta kepada masyarakat untuk menukarkan uang tunai di tempat-tempat resmi seperti lembaga keuangan perbankan.

Selain itu, Lambok juga menghimbau kepada masyarakat untuk memperlakukan rupiah dengan baik seperti tidak melakukan aksi vandalism mencoret-coret uang kertas, men-steples uang kertas dan menaruhnya di tempat yang lembab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×