kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Awal 2017, tarif pengurusan surat kendaraan naik


Selasa, 03 Januari 2017 / 19:34 WIB
Awal 2017, tarif pengurusan surat kendaraan naik


Sumber: www.otomania.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.

Kenaikan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Keputusan ini menarik. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan, sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!

Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian

Jenis Pengurusan Lama Baru
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp 50.000
Rp 75.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
  Rp 25.000
Rp 50.000
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
Rp 25.000
Rp 25.000
Rp 25.000
Rp 50.000
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih 
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 60.000
Rp 100.000
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
Rp 80.000
Rp100.000
Rp 225.000
Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 250.000
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
  Rp 100.000
Rp 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×